TUGAS INDIVIDU PELATIHAN DASAR CPNS
GOLONGAN III TAHUN 2021
Angkatan : CLXXII
Nama : Khoirotun
Nisa’i, S. Pd.
NDH :
05
Jabatan : Ahli Pertama- Guru
Kelas
Kelompok : 1
Tugas : MANAGEMEN
ASN
1.
Jelaskan perbedaan antara
manajemen PNS dan Manajemen PPPK
!
Jawab:
Perbedaan keduanya
tercantum dalam Pasal 55 (mengatur tentang manajemen PNS) dan pasal 93
(mengatur manajemen PPPK). Pasal
55 menyebutkan bahwa “Manajemen PNS meliputi
penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan,
pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja,
penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan
pensisun dan hari tua, dan perlindungan”. Manajemen PNS pada
Instansi Pusat dilaksanakan oleh pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Manajemen PNS pada Instansi Daerah dilaksanakan oleh pemerintah daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan managemen PPPK tercantum dalam Pasal
93 meliputi: “penetapan kebutuhan,
pengadaan, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, pengembangan
kompetensi, pemberian penghargaan, disiplin, pemutusan hubungan kerja,
perlindungan”.
2.
Jelaskan makna dan
keuntungan penerapan sistem merit
!
Jawab:
Sistem
merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang
berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar
dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal
usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecatatan. Sistem
merit pada dasarnya adalah konsepsi dalam manajemen SDM yang menggambarkan
diterapkannya obyektifitas dalam keseluruhan semua proses dalam pengelolaan ASN
yakni pada pertimbangan kemampuan dan prestasi individu untuk melaksanakan
pekerjaanya (kompetensi dan kinerja).
Keuntungan penerapan sistem merit
-
Bagi organisasi sistem
merit mendukung keberadaan prinsip akuntabilitas yang saat ini mnejadi tuntutan
dalam sektor publik. Ketika organisasi mengetahui apa tujuan keberadaannya
(visi, misi, dan program yang akan dilakukan) organisasi dapat mengarahkan
SDM-nya untuk dapat mempertanggungjawabkan keberadaannya. Dengan kata lain
organisasi dapat mempertanggungjawabkan bagaimana mereka menggunakan SDM-nya
secara efektif dan efisien.
-
Sedangkan bagi pegawai,
sistem ini menjamin keadilan dan juga menyediakan ruang keterbukaan dalam
perjalanan karir seorang pegawai.
Selain itu pegawai juga
diberikan
penghargaan dan pengakuan atas kinerjanya yang tinggi, disisi lain bad
performers mengetahui dimana kelemahan dan juga diberikan bantuan daro
organisasi untuk meningkatkan kinerja.
3. Bagaimana
perbedaan mekanisme pengisian jabatan pimpinan tinggi ASN dan penggantian
jabatan pimpinan tinggi ASN
Mekanisme
Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi
Pengisian jabatan pimpinan
tinggi utama dan madya pada kementerian, kesekretariatan lembaga negara,
lembaga nonstruktural, dan Instansi Daerah dilakukan secara terbuka dan
kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi,
kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta
persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, yaitu:
a. Pengisian
jabatan pimpinan tinggi utama dan madya dilakukan pada tingkat nasional.
b. Pengisian
jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif di
kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan,
pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan
jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pengisian
jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif pada
tingkat nasional atau antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.
d. Jabatan
pimpinan tinggi utama dan madya tertentu dapat berasal dari kalangan non-PNS dengan
persetujuan Presiden yang pengisiannya dilakukan secara terbuka dan kompetitif
serta ditetapkan dalam Keputusan Presiden.
e. Jabatan
Pimpinan Tinggi dapat diisi oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia dan
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah mengundurkan diri dari
dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui
proses secara terbuka dan kompetitif.
f. Jabatan
Pimpinan Tinggi di lingkungan Instansi Pemerintah tertentu dapat diisi oleh
prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia sesuai dengan kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan
perundangundangan.
g. Pengisian
Jabatan Pimpinan Tinggi dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan
terlebih dahulu membentuk panitia seleksi Instansi Pemerintah.
Dalam membentuk panitia
seleksi Pejabat Pembina Kepegawaian berkoordinasi dengan KASN. Panitia seleksi Instansi
Pemerintah terdiri dari unsur internal maupun eksternal Instansi Pemerintah
yang bersangkutan.
Panitia seleksi dipilih dan diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
berdasarkan pengetahuan, pengalaman, kompetensi, rekam jejak, integritas moral,
dan netralitas melalui proses yang terbuka. Panitia seleksi melakukan seleksi
dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan
dan latihan, rekam jejak jabatan, integritas, dan penilaian uji kompetensi
melalui pusat penilaian (assesment center) atau metode penilaian lainnya.
Panitia seleksi
menjalankan tugasnya untuk semua proses seleksi pengisian jabatan terbuka untuk
masa tugas yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Ketentuan mengenai
pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi dapat dikecualikan pada Instansi Pemerintah
yang telah menerapkan Sistem Merit dalam pembinaan Pegawai ASN dengan
persetujuan KASN. Instansi Pemerintah yang telah menerapkan Sistem Merit dalam
pembinaan Pegawai ASN wajib melaporkan secara berkala kepada KASN untuk
mendapatkan persetujuan baru.
Mekanisme
Penggantian Pejabat Pimpinan Tinggi
-
Pejabat Pembina
Kepegawaian dilarang mengganti Pejabat Pimpinan Tinggi selama 2 (dua) tahun
terhitung sejak pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi, kecuali Pejabat Pimpinan
Tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi
memenuhi syarat jabatan yang ditentukan.
-
Penggantian pejabat
pimpinan tinggi utama dan madya sebelum 2 (dua) tahun dapat dilakukan setelah
mendapat persetujuan Presiden. Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki
paling lama 5 (lima) tahun.
-
Jabatan Pimpinan Tinggi
dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan
berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina
Kepegawaian dan berkoordinasi dengan KASN.
-
Pejabat Pimpinan Tinggi
harus memenuhi target kinerja tertentu sesuai perjanjian kinerja yang sudah
disepakati dengan pejabat atasannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
-
Pejabat Pimpinan Tinggi
yang tidak memenuhi kinerja yang diperjanjikan dalam waktu 1 (satu) tahun pada
suatu jabatan, diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki
kinerjanya. Dalam
hal Pejabat Pimpinan Tinggi tidak menunjukan perbaikan kinerja maka pejabat
yang bersangkutan harus mengikuti seleksi ulang uji kompetensi kembali.
Berdasarkan hasil uji kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi dimaksud dapat
dipindahkan pada jabatan lain sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau
ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
-
Pejabat Pimpinan Tinggi
yang Mencalonkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, dan Wakil Bupati/Wakil
Walikota Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang
akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan
wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis
dari PNS sejak mendaftar sebagai calon.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar